Anak Buah Bersaksi untuk Hartati di Pengadilan Tipikor

Anak Buah Bersaksi untuk Hartati di Pengadilan Tipikor
Anak Buah Bersaksi untuk Hartati di Pengadilan Tipikor
"Sebelumnya Totok sudah mengaku dirinya lah yang punya inisiatif memberi uang. Ini bisa jadi fakta hukum yang sah bagi perkara Ibu Hartati," lanjut Dodi.

Sebelumnya, Kamis pekan lalu jaksa juga sudah menghadirkan dua anak buah Hartati yaitu Gondo Sudjono dan Yani Anshori, bersama mantan Bupati Buol, Amran Batalipu. Ketiganya dalam kesaksian mengaku uang Rp 3 miliar tersebut untuk bantuan dana pilkada, bagi Amran yang ingin kembali mencalonkan diri.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa  Hartati Murdaya, Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantations dan PT Cipta Cakra Murdaya secara sendiri-sendiri dan bersama-sama memberikan uang tiga miliar rupiah ke eks Bupati Buol, Amran Batalipu.

Dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya agar Amran membuat surat yang ditujukan kepada gubernur Provinsi Sulawesi Tengah. Agar memberi rekomendasi kepada bupati Buol untuk menerbitkan IUP dan membuat rekomendasi kepada Menteri Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional.

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini kembali menggelar sidang terdakwa kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha dan izin usaha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News