Anak Buah Bersaksi untuk Hartati di Pengadilan Tipikor

Anak Buah Bersaksi untuk Hartati di Pengadilan Tipikor
Anak Buah Bersaksi untuk Hartati di Pengadilan Tipikor
Permintaan itu sehubungan dengan kepengurusan HGU atas nama PT CCM dan PT HIP atas lahan seluas 4.500 hektar di Kabupaten Buol serta sisa lahan lainnya yang berada dalam izin lokasi seluas 75.090  hektar dari PT CCM atau PT HIP yang belum memiliki HGU.

Jaksa menilai perbuatan Hartati adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(flo/jpnn)

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini kembali menggelar sidang terdakwa kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha dan izin usaha


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News