Anak Buah Bersaksi untuk Hartati di Pengadilan Tipikor
Senin, 17 Desember 2012 – 10:11 WIB
Permintaan itu sehubungan dengan kepengurusan HGU atas nama PT CCM dan PT HIP atas lahan seluas 4.500 hektar di Kabupaten Buol serta sisa lahan lainnya yang berada dalam izin lokasi seluas 75.090 hektar dari PT CCM atau PT HIP yang belum memiliki HGU.
Jaksa menilai perbuatan Hartati adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(flo/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini kembali menggelar sidang terdakwa kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha dan izin usaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Posisi Wakapolri Kosong, Ini Para Komjen yang Berpeluang jadi Orang Nomor 2 di Polri
- Ungkap Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi
- Kakorbinmas Polri Dukung Ketahanan Pangan dengan Semai Padi di Kulonprogo
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional