Anak Buah Bersaksi untuk Hartati di Pengadilan Tipikor
Senin, 17 Desember 2012 – 10:11 WIB
Permintaan itu sehubungan dengan kepengurusan HGU atas nama PT CCM dan PT HIP atas lahan seluas 4.500 hektar di Kabupaten Buol serta sisa lahan lainnya yang berada dalam izin lokasi seluas 75.090 hektar dari PT CCM atau PT HIP yang belum memiliki HGU.
Jaksa menilai perbuatan Hartati adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(flo/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini kembali menggelar sidang terdakwa kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha dan izin usaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia