Anak Buah Bu Mega Sayangkan Langkah Polri Panggil Eko Patrio
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum Risa Mariska menyayangkan langkah Polri yang memanggil koleganya di parlemen, Eko Hendro Purnomo. Menurutnya, polisi tak perlu memanggil politikus berlatar belakang komedian yang lebih kondang disapa dengan panggilan Eko Patrio itu.
Risa mengatakan, anggota DPR punya kewajiban untuk menyampaikan pendapat sebagai bentuk fungsi pengawasan. Karenanya politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, Polri mestinya tak mempersoalkan pernyataan Eko yang menyebut penangkapan atas terduga teroris di Bintara, Bekasi sebagai upaya pengalihan isu kasus Basuki T Purnama alias Ahok.
"Jadi saya rasa tidak perlu untuk dipersoalkan," ujar Risa saat dihubungi, Kamis (15/12).
Lebih lanjut Risa mengatakan, mestinya Polri meminta izin DPR untuk memeriksa Eko. Karenanya wakil rakyat asal Jawa Barat VI yang meliputi Kota Depok dan Kota Bekasi itu menyarankan Eko tak memenuhi panggilan Bareskrim. "Saya rasa belum perlu (datang ke Bareskrim)," kata anak buah Megawati Soekarnoputri di PDIP itu.
Terpisah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto menyatakan bahwa pihaknya sengaja melarang Eko memenuhi panggilan Bareskrim. Alasannya, Eko tak pernah menyampaikan pernyataan yang dipersoalkan.
"Perlu kami sampaikan bahwa saudara Eko tidak pernah memberi pernyataan seperti itu, tidak pernah merasa diwawancarai," kata Yandri.
Karenanya Yandri yang menilai Polri terburu-buru memanggil anggota Eko. Sebab, mestinya langkah polisi memeriksa anggota DPR harus dengan izin presiden.
"Menurut kami Mabes Polri terlalu gegabah memanggil seorang anggota DPR. Oleh karena itu kami meminta Saudara Eko untuk tidak memenuhi panggilan tersebut," tegasnya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum Risa Mariska menyayangkan langkah Polri yang memanggil koleganya di parlemen, Eko Hendro Purnomo.
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024
- 5 Berita Terpopuler: BKN Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1, tetapi Pemeringkatan Ruwet, Ribuan Honorer TMS Terseret
- Perusahaan Angkutan Umum Diminta Utamakan Aspek Keselamatan