Anak Buah Bu Mega Setuju Penjara 20 Tahun, Bonus Dikebiri
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mendukung pemberatan sanksi terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.
Karenanya, vokalis dari Komisi Hukum DPR itu mendukung penuh penerbitan Perppu. Pasalnya, karena dalam UU Perlindungan Anak (UUPA), sanksi kejahatan seksual terhadap anak cuma 15 tahun maksimum.
Oleh karena itu menurut Masinton, negara perlu menaikkan sanksinya menjadi 20 tahun dengan tambahan dikebiri dan hukuman maksimalnya menjadi hukuman mati.
Kejahatan dan kekerasan terhadap anak, ujar politikus PDI Perjuangan ini, sudah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa maka penanganan dan sanksinya juga harus luar biasa.
"Atas dasar pertimbangan itu pemerintah mengeluarkan Perppu karena UUPA dianggap belum mengakomodir sanksi maksimal bagi pelaku kajahatan," kata Masinton, Jumat (13/5).
Dia tegaskan, Perppu bisa langsung diaplikasikan dan kemudian materi Perppu ini bisa menjadi bahan untuk membuat atau merevisi UUPA.
"Bagi saya ada yang urgen, ada situasi darurat atas dasar data yang dikeluarkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang menyebutkan secara statistik kejahatan dan kekerasan anak setiap tahun meningkat. Dari data itu 56 persen adalah kejahatan seksual, maka perlu langkah antisipatif dan cepat dari pemerintah dan satu-satunya cara, Perppu itu," pungkasnya.(fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PAM JAYA Menggratiskan Biaya Pemasangan Sambungan Bagi Pelanggan Baru
- 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
- Saksikan Layanan PBG di Kota Tangerang Selesai 4 Jam, Mendagri Langsung Acungkan Jempolnya
- Honorer Habis pada 2025, Semua jadi PPPK, Pak Budi Bilang 100%
- Mendagri Jadikan Kota Tangerang Sampel Monitoring Inflasi Nasional
- Honorer Lulus PPPK 2024 Mendapat Ucapan Selamat, yang Gagal Masih Menanti Kepastian