Anak Buah Bu Mega Yakin Banget Ahok Dibui karena Ada Intervensi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan DPR Charles Honoris mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur DKI Basuki Purnama yang disertai perintah penahanan.
Menurut Charles, majelis hakim menyatakan Ahok -panggilan akrab Basuki- bersalah dalam perkara penodaan agama karena tak kuat menghadapi tekanan dan intervensi.
"Putusan hakim dalam kasus Ahok mengecewakan, hakim memutuskan bukan atas dasar fakta hukum tapi karena intervensi dan tekanan," kata Charles di Jakarta, Selasa (9/5).
Anggota Komisi I DPR itu menambahkan, sejak awal kasus Ahok lebih merupakan dagangan politik daripada perkara hukum. Kaitanya adalah Pilkada DKI 2017.
"Ini bukan karena adanya tindak pidana yang dilakukan seorang Ahok," tegas bendahara di Tim Pemenangan Basuki T Purnama-Djarot S Hidayat pada pilkada DKI itu.
Selama masa persidangan berjalan, kata Charles, upaya untuk menekan dan mengintervensi majelis hakim juga sangat terlihat. Menurutnya, upaya-upaya itu dalam rangka kepentingan pilkada DKI sekaligus mendegradasi pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Intervensi terhadap putusan hakim dilakukan melalui demonstrasi di jalanan, dari meja pimpinan DPR sampai komentar elite-elite partai politik. Dan terbukti hakim lebih takut dengan tekanan dan intervensi ketimbang menerapkan keadilan," pungkas anak buah Megawati Soekarnoputri di PDIP itu.(fat/jpnn)
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan DPR Charles Honoris mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
- Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini
- Pegang Al-Qur'an, Putin Tegaskan Penista Kitab Suci Umat Islam Harus Dihukum
- Kombes Valentino: Pelaku Penistaan Agama Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara