Anak Buah Damayanti Divonis Empat Tahun Penjara

Anak Buah Damayanti Divonis Empat Tahun Penjara
Ilustrasi. Foto Istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin, dua anak buah anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, divonis bersalah melakukan korupsi.

Keduanya dinilai turut menikmati uang suap Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir dari Damayanti dan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto.

Julia dan Dessy masing-masing divonis empat tahun penjara denda Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/9).

"Menyatakan, terdakwa Dessy Ariyati Edwin dan Julia Presetyarini alias Uwi  terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali," ucap Ketua Majelis Hakim Didik Riyono Putro saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/9).

Dessy dan Julia terbukti menikmati duit suap proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dari Damayanti dan Budi Supriyanto.
Keduanya dinilai terbukti melanggar dakwaan pertama pasal  12 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Julia dan Dessy menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan mejlis hakim kepadanya.

"Kami pikir-pikir," ujar Julia sembari menangis tersedu-sedu.

Dalam surat dakwaan Abdul Khoir, Julia dan Dessy turut membantu Damayanti  menghubungi pengusaha tersebut agar fee yang telah disepakati sebelumnya dapat dibayarkan.

JAKARTA - Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin, dua anak buah anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, divonis bersalah melakukan korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News