Anak Buah Damayanti Divonis Empat Tahun Penjara
Rabu, 07 September 2016 – 13:45 WIB

Ilustrasi. Foto Istimewa
Abdul kemudian menyerahkan SGD 328 ribu kepada Damayanti, Dessy dan Julia di Restoran Meradelima, Kebayoran, Jakarta Selatan. Dari situ Julia dan Dessy, masing-masing menerima sebesar SG D41.150.
Kemudian, uang suap Budi Supriyanto SGD 404 ribu juga diserahkan Abdul lewat Julia dan Dessy. Uang kemudian diserahkan kepada Budi sebesar SGD 305.000. Sisanya SGD 99 ribu dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Julia. Masing-masing mendapat SGD 3.000. (boy/jpnn)
JAKARTA - Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin, dua anak buah anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, divonis bersalah melakukan korupsi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg