Anak Buah Damayanti Divonis Empat Tahun Penjara
Rabu, 07 September 2016 – 13:45 WIB
Abdul kemudian menyerahkan SGD 328 ribu kepada Damayanti, Dessy dan Julia di Restoran Meradelima, Kebayoran, Jakarta Selatan. Dari situ Julia dan Dessy, masing-masing menerima sebesar SG D41.150.
Kemudian, uang suap Budi Supriyanto SGD 404 ribu juga diserahkan Abdul lewat Julia dan Dessy. Uang kemudian diserahkan kepada Budi sebesar SGD 305.000. Sisanya SGD 99 ribu dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Julia. Masing-masing mendapat SGD 3.000. (boy/jpnn)
JAKARTA - Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin, dua anak buah anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, divonis bersalah melakukan korupsi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi