Anak Buah dan Keluarga Bersorak Dengar Putusan Hercules
Selasa, 02 Juli 2013 – 14:54 WIB
JAKARTA - Keluarga dan anak buah Hercules Rosario Marshall bersorak sorai kegirangan saat mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap terdakwa kasus premanisme itu, Selasa (2/7).
Hercules hanya divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim dengan tuduhan melanggar pasal 214 junto 211 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama yang menyerang aparat atau pejabat.
Akibat sorak-sorakan keluarga dan pendukung ini mengakibatkan suasana sidang menjadi gaduh.
"Tolong kepada pengunjung sidang untuk menjaga kedispilinan selama sidang berlangsung," tegur Hakim Ketua Kemal Tampubolon, meredam teriakan para pendukung Hercules.
JAKARTA - Keluarga dan anak buah Hercules Rosario Marshall bersorak sorai kegirangan saat mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada