Anak Buah Diah Soemedi Didakwa Suap Karyawan Pajak

Dakwaan Effendy dan Teddy Satu Berkas

Anak Buah Diah Soemedi Didakwa Suap Karyawan Pajak
Anak Buah Diah Soemedi Didakwa Suap Karyawan Pajak

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa Manajer Akuntansi PT Master Steel Manufactory, Effendy Komala dan Supporting Accounting PT Master Steel Manufactory, Teddy Muliawan didakwa bersama-sama menyuap Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direkorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, Eko Darmayanto dan Mohamad Dian Irwan Nuqirsa, sebesar 600.000 dollar Singapura.

Dakwaan untuk Effendy dan Teddy dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (30/7).

Pembacaan dakwaan Effendy dan Teddy, ini disatukan. Dakwaannya dibacakan setelah persidangan agenda membacakan dakwaan untuk Direktur PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi.

"Agar Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqirsa, mengupayakan penghentian penyidikan perkara pajak PT The Master Steel Manufactory, yang tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang nomor 6 tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Iskandar Darmanto.

Dalam dakwaan pertama, JPU KPK menyatakan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 5 ayat (1) huruf a, Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubatan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian, untuk dakwaan kedua, Diah diancam pidana pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubatan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Bahwa para terdakwa menganggap dengan memberi uang 600.000 dollar Singapura kepada Eko Darmayanto dan Mohamad Dian Irwan Nuqirsa, dapat menghentikan penyidikan perkara pajak PT The Master Steel Manufactory," kata JPU.

Atas dakwaan ini, kedua terdakwa tidak melakukan eksepsi. Begitu juga dengan Penasehat Hukum mereka. Majelis menunda dan akan melanjutkan sidang pada Jumat 16 Agustus 2013. (boy/jpnn)


JAKARTA - Terdakwa Manajer Akuntansi PT Master Steel Manufactory, Effendy Komala dan Supporting Accounting PT Master Steel Manufactory, Teddy Muliawan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News