Anak Buah Didakwa Menyuap, Walikota Bekasi Ikut Terseret
Senin, 20 September 2010 – 16:46 WIB
JAKARTA - Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bekasi, Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan yang terbelit kasus suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (20/9). Di persidangan atas Herry Lukman dan Herry Supardjan tersebut terungkap bahwa asal muasal suap berasal dari Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad.
Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua, Jupriyadi, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Rudi Margono, Ketut Sumedana dan Hadiyanto mendakwa Herry Lukman selaku Kepala Inspektorat Kota Bekasi dan Herry Suparjan selaku Kabid Aset dan Akuntansi Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Bekasi, bersama-sama dengan Walikota Bekasi Mochtar Muhammad dan Sekretaris Kota Bekasi Tjandra Utama Effendi menyuap pejabat BPK Jabar.
Baca Juga:
Saat membacakan surat dakwaan bernomor Dak-22/24/VIII/2010, koordinator Tim JPU Rudi Margono menguraikan, pada bulan Februari 2010 Mochtar Muhammad bertemu dengan Kepala Perwakilan BPK Jabar, Gunawan Sidauruk. Pada pertemuan yang digelar di ruang kerja Walikota Bekasi itu, Mochtar Muhammad menginginkan agar laporan keuangan Pemko Bekasi tahun 2009 mendapat predikat Wajar Tanpa Pengcualian (WTP) dari BPK. Menanggapi keinginan Mochtar Muhammad itu, Gunawan mengatakan bahwa pihaknya siap membantu membereskan administrasi pembukuan Laporan Keuangan Pemko Bekasi.
Rudi Margono melanjutkan, pada April 2010 BPK mengeluarkan hasil pemeriksaan sementara (Hapsem) atas keuangan Pemkot Bekasi yang masuk dalam kategori Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Selanjutnya sekitar Mei 2010, atas hasil pemeriksaan BPK itu Herry Lukmantohari menemui Tjandra Utama Effendi dan melaporkannya ke Mochtar Muhammad. Pada pertemuan itu Mochtar melontarkan pertanyaan,"apakah BPK bisa dikasih uang?".
JAKARTA - Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bekasi, Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan yang terbelit kasus suap terhadap auditor Badan Pemeriksa
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS