Anak Buah Didakwa Menyuap, Walikota Bekasi Ikut Terseret
Senin, 20 September 2010 – 16:46 WIB
Mochtar pun dalam surat dakwaan disebut memerintahkan Herry Lukman dan Tjandra Utama Effendi untuk menyiapkan uang bagi auditor BPK Jabar. "Siap, bisa Pak nanti kita carikan," jawab Tjandra.
Baca Juga:
Selanjutnya masih di bulan Mei 2010, Tjandra dan Herry Lukman menemui dua auditor BPK Jabar yaitu Enang Hernawan dan Suharto untuk penyerahan uang Rp 400 juta. Hasil pertemuan itu dilaporkan Enang dan Suharto ke Gunawan Sidauruk. "Ya sudah, laksanakan saja pembinaan tersebut," ucap Gunawan seperti tertulis di surat dakwaaan atas Herry Lukman dan Herry Suparjan.
Akhirnya pada 21 Mei 2010, Herry Lukman dan Herry Suparjan serta Tjandra Utama menemui Suharto di Restoran Sidang Reret, Jalan Suropati, Bandung. Pada pertemuan itu Suharto menerima uang Rp 200 juta yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dalam sebuah kantong kertas sebagai penyerahan tahap pertama. Penyerahan uang dilakukan di dalam mobil Toyota Vios warna silver bernomor polisi B 8432 Z milik Suharto.
Selanjutnya uang itu dibawa ke kantor BPK Jabar dan dibagi-bagi. Suharto dan Enang Hermawan masing-masing mendapat Rp 50 juta. Sedangkan Gunawan Sidauruk mendapat bagian Rp 100 juta.
JAKARTA - Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bekasi, Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan yang terbelit kasus suap terhadap auditor Badan Pemeriksa
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS