Anak Buah Didakwa Menyuap, Walikota Bekasi Ikut Terseret
Senin, 20 September 2010 – 16:46 WIB
Penyerahan tahap pertama itu juga dilaporkan ke Mochtar Muhammad. "Bagaimana urusannya dengan BPK, apakah sudah beres?" tanya Mochtar yang dijawab Herry Lukmantohari;"sudah Pak."
Sementara uang suap tahap II diserahkan Herry Lukman dan Herry Supardjan pada 21 Juni 2010 di rumah dinas Suharto, Jalan Lapangan Temnbak Suka Senang Bandung. Namun ketika Herry Lukman dan Herry Suparjan keluar dari rumah Suharto, tiba-tiba penyidik KPK menyergapnya. Penyergapan dilanjutkan ke rumah Suharto, di mana penyidik KPK menemukan tas berisi uang Rp 200 juta.
Atas perbuatan itu, Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan dalam dakwaan primair dinyatakan telah menyuap PNS dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur pasal 5 ayat (1) huruf 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 91) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan dalam dakwaan subsidairnya, Herry Lukman dan Herry Supardjan dijerat dengan pasal 13 jo pasal 18 UU Nomor 31 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
JAKARTA - Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bekasi, Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan yang terbelit kasus suap terhadap auditor Badan Pemeriksa
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS