Anak Buah Dilaporkan, KPK Beri Pembelaan
jpnn.com, JAKARTA - Buntut dari insiden penganiayaan yang dialami dua penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pihak Pemprov Papua membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Pihak Pemprov Papua merasa menjadi korban pencemaran nama baik karena disebut terlibat dalam penganiayaan itu.
Atas adanya laporan itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut bahwa lembaga antirasuah telah menyiapkan pendampingan hukum bagi dua penyelidik tersebut.
Pasalnya, pelaporan itu diduga sebagai serangan balik karena dua penyelidik KPK sempat melaporkan penganiayaan yang diduga melibatkan Pemprov Papua.
"KPK memberikan pendampingan hukum terhadap pegawai KPK yang diserang saat menjalankan tugasnya. Karena yang bersangkutan melakukan kegiatan berdasarkan penugasan resmi KPK," ujar Febri, Selasa (5/2).
Febri menambahkan, pihaknya tak ambil pusing terkait laporan yang dilakukan Pemprov Papua. Karena, kata dia, siapa saja berhak membuat laporan selama ada bukti.
“Namun secara hukum tentu akan mudah dipilah mana yang benar dan tidak benar atau mengada-ada," ujar Febri.
Selain itu, Febri juga menyoroti laporan dari Pemprov Papua yang dilakukan Senin (4/2) di Polda Metro Jaya.
Siapa saja berhak membuat laporan selama ada bukti-bukti, termasuk Pemprov Papua.
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?