Anak Buah Dilaporkan, KPK Beri Pembelaan
Selasa, 05 Februari 2019 – 20:51 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: JPG
"Apakah institusi negara atau daerah dapat menjadi korban dalam artian penerapan pasal pencemaran nama baik seperti yang diatur di UU ITE atau KUHP? Bukankah aturan tersebut merupakan delik aduan?” sebut Febri.
Baca Juga:
Dia pun percaya, Polri bisa bersikap profesional dalam mengusut laporan tersebut.
Sebelumnya, Pemprov Papua melaporkan balik pegawai KPK yang diduga mengalami penganiayaan atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan Pemprov Papua dikuasakan kepada Alexander Kapisa dengan nomor LP/716/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 4 Februari 2019.(cuy/jpnn)
Siapa saja berhak membuat laporan selama ada bukti-bukti, termasuk Pemprov Papua.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- KPK Usut Kesepakatan SCC dengan Swasta dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Server
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Terkait Idulfitri, Totalnya Sebegini
- Hasto Kristiyanto: Hidup Saya Makin Sempurna di Penjara
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam