Anak Buah Ditahan, M Nuh Enggan Campur Tangan
Jumat, 15 April 2011 – 20:40 WIB

Anak Buah Ditahan, M Nuh Enggan Campur Tangan
Namun terkait status kepegawaian keempat pegawai Kemdiknas itu, Nuh belum bisa mengambil tindakan. “Itu baru bisa ditetapkan non aktif dan seterusnya (diberhentikan) kalau sudah ada penetapan status terdakwa dan sudah dinyatakan sebagai terdakwa. Dalam satu dua hari ini kita akan mencari tahu kepastian hukumnya itu. Kemudian, kita akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) karena tugas dan pekerjaan di Kemdiknas tidak boleh berhenti,” imbuhnya.
Nuh mengakui, pihaknya hingga saat ini memang belum menerima berkas tertulis secara resmi dari kejaksaan. Meski demikian Kemdiknas akan terus mencari tahu kasus itu. Pasalnya, lanjut Nuh, dirinya belum jadi Mendiknas saat kasus tersebut terjadi.(cha/jpnn)
JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum atas kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pramono Minta Para Pelamar PPSU hingga Damkar Seharusnya Daftar ke Kelurahan
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Kuasa Hukum: Perkara Jam Mewah Richard Mille Memasuki Tahap Mediasi
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Pelamar PPSU hingga Damkar Mengular hingga ke Depan Balai Kota Jakarta, Ada yang Datang Sejak Subuh