Anak Buah Ditahan, M Nuh Enggan Campur Tangan
Jumat, 15 April 2011 – 20:40 WIB
Namun terkait status kepegawaian keempat pegawai Kemdiknas itu, Nuh belum bisa mengambil tindakan. “Itu baru bisa ditetapkan non aktif dan seterusnya (diberhentikan) kalau sudah ada penetapan status terdakwa dan sudah dinyatakan sebagai terdakwa. Dalam satu dua hari ini kita akan mencari tahu kepastian hukumnya itu. Kemudian, kita akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) karena tugas dan pekerjaan di Kemdiknas tidak boleh berhenti,” imbuhnya.
Nuh mengakui, pihaknya hingga saat ini memang belum menerima berkas tertulis secara resmi dari kejaksaan. Meski demikian Kemdiknas akan terus mencari tahu kasus itu. Pasalnya, lanjut Nuh, dirinya belum jadi Mendiknas saat kasus tersebut terjadi.(cha/jpnn)
JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum atas kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut
- Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
- Kemendagri: Camat Dilatih Mengarahkan Perencanaan Desa
- Jumhur Sambut Gembira Presiden Prabowo Umumkan UMP Naik 6,5 Persen