Anak Buah Dituntut 2,5 Tahun, Hartati Enggan Berkomentar
Jumat, 19 Oktober 2012 – 11:31 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya Poo, pada Jumat (19/10). Begitu tiba dengan mobil tahanan berwarna hitam, Hartati yang memakai baju tahanan KPK berwarna putih dan baju serta syal warna abu-abu langsung masuk ke Gedung KPK. Ia pun tak menjawab ketika ditanya soal vonis anak buahnya, Yani dan Gondo yang divonis 2,5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menurut jaksa, Gondo terbukti melanggar ketentuan dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Saya masuk dulu ya. Kabar saya baik, terimakasih," ujar Hartati sambil tersenyum saat ditanya kabar kesehatannya oleh awak media.
Seperti yang diketahui, dua anak buah pengusaha Siti Hartati Murdaya, Gondo Sudjono dan Yani Ansori dituntut hukuman penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha
BERITA TERKAIT
- Rapat Bareng Kepala Baratin, Anggota Komisi IV Singgung Pengawasan Berbasis AI
- Mendagri Tito Karnavian: TP PKK Membutuhkan Sosok Pemimpin Kuat
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Potensi Hujan Petir di Wilayah Berikut
- Ketum TP PKK: Inovasi & Adaptasi Teknologi Informasi Penting dalam Pelaksanaan Program PKK
- Prakiraan Cuaca BMKG, Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab