Anak Buah Dituntut 2,5 Tahun, Hartati Enggan Berkomentar
Jumat, 19 Oktober 2012 – 11:31 WIB

Anak Buah Dituntut 2,5 Tahun, Hartati Enggan Berkomentar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya Poo, pada Jumat (19/10). Begitu tiba dengan mobil tahanan berwarna hitam, Hartati yang memakai baju tahanan KPK berwarna putih dan baju serta syal warna abu-abu langsung masuk ke Gedung KPK. Ia pun tak menjawab ketika ditanya soal vonis anak buahnya, Yani dan Gondo yang divonis 2,5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menurut jaksa, Gondo terbukti melanggar ketentuan dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Saya masuk dulu ya. Kabar saya baik, terimakasih," ujar Hartati sambil tersenyum saat ditanya kabar kesehatannya oleh awak media.
Seperti yang diketahui, dua anak buah pengusaha Siti Hartati Murdaya, Gondo Sudjono dan Yani Ansori dituntut hukuman penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran