Anak Buah Dituntut 2,5 Tahun, Hartati Enggan Berkomentar

Anak Buah Dituntut 2,5 Tahun, Hartati Enggan Berkomentar
Anak Buah Dituntut 2,5 Tahun, Hartati Enggan Berkomentar
Selaku Direktur Operasional PT Hartati Inti Plantation (HIP), Gondo dianggap terbukti memberikan suap atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara yaitu Bupati Buol, Amran Batalipu.

Menurut jaksa, dia memberi atau menjanjikan uang senilai Rp3 miliar kepada Bupati Buol bersama-sama dengan Siti Hartati Murdaya selaku Dirut HIP dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM), Kepala Perwakilan PT HIP di Sulawesi Tengah Yani Ansori, Direktur Operasional PT HIP dan Totok Lestiyo, Direktur dan Financial Controller PT HIP Arim.

Jaksa juga mengenakan tuntutan hukuman yang sama kepada Yani Ansori, pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan karena melanggar ketentuan yang sama.

Yani terlibat dalam pemberian uang suap Rp3 miliar kepada Bupati Buol agar dia merekomendasikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak menerbitkan sertifikat Hak Guna Usaha kepada PT Sonokeling Buana milik anak Artalyta Suryani yang lahannya ada dalam izin lokasi PT HIP.(flo/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan  pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News