Anak Buah Dituntut 2,5 Tahun, Hartati Enggan Berkomentar
Jumat, 19 Oktober 2012 – 11:31 WIB
Selaku Direktur Operasional PT Hartati Inti Plantation (HIP), Gondo dianggap terbukti memberikan suap atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara yaitu Bupati Buol, Amran Batalipu.
Baca Juga:
Menurut jaksa, dia memberi atau menjanjikan uang senilai Rp3 miliar kepada Bupati Buol bersama-sama dengan Siti Hartati Murdaya selaku Dirut HIP dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM), Kepala Perwakilan PT HIP di Sulawesi Tengah Yani Ansori, Direktur Operasional PT HIP dan Totok Lestiyo, Direktur dan Financial Controller PT HIP Arim.
Jaksa juga mengenakan tuntutan hukuman yang sama kepada Yani Ansori, pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan karena melanggar ketentuan yang sama.
Yani terlibat dalam pemberian uang suap Rp3 miliar kepada Bupati Buol agar dia merekomendasikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak menerbitkan sertifikat Hak Guna Usaha kepada PT Sonokeling Buana milik anak Artalyta Suryani yang lahannya ada dalam izin lokasi PT HIP.(flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD
- Farhan – Erwin Kecewa Jalannya Debat Pilwalkot Bandung Ada Provokasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani