Anak Buah Ferdy Sambo Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan
Jumat, 27 Januari 2023 – 15:12 WIB
Kedua, terdakwa Baiquni Wibowo melakukan perbuatan berdasar atas perintah tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan.
"Padahal, terdakwa sebagai seorang perwira menengah polisi sudah memiliki pengetahuan atas hal tersebut," ucap JPU.
Hal meringankan, lanjut JPU, terdakwa Baiquni belum pernah dihukum.
Lalu, terdakwa telah terus terang serta mengakui perbuatannya, sehingga memperlancar jalannya proses persidangan.
"Ketiga, terdakwa tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil," pungkas JPU. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Anak buah Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo dituntut hukuman dua tahun penjara dalam perkara obstruction of justice kematian Brigadir J
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata