Anak Buah Fredrich Sempat Diancam KPK?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan advokat Fredrich Yunadi. Dia merupakan tersangka kasus yang menghalangi penyidikan korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto.
Sebelum ditahan, Fredrich sempat mengaku kantornya digeledah oleh KPK di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Saat proses penggeledahan, menurut Fredrich anak buahnya sempat diancam KPK.
“Anak buah saya cewek sempat dapat ancaman. Kamu menghambat penyidikan, kamu bisa dijerat Pasal 21 UU Tipikor,” kata Fredrich, Sabtu (13/1).
Fredrich menambahkan, saat itu anak buahnya hanya mengambil gambar KPK sedang menggeledah kantornya, bukan menghambat.
“Gambar itu kemudian dikirim ke saya,” tambah dia.
Sebelumnya, KPK menjemput paksa Fredrich, Sabtu (13/1) dini hari WIB.
Dia bersama Dokter Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Novanto.
Saat proses penggeledahan, menurut Fredrich Yunadi anak buahnya sempat diancam KPK.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok