Anak Buah Hartati Akui Beri Amran Batalipu Uang

Anak Buah Hartati Akui Beri Amran Batalipu Uang
Anak Buah Hartati Akui Beri Amran Batalipu Uang
JAKARTA - Anak buah pengusaha Hartati Murdaya, Yani Anshori dan Gondo Sudjono menjadi saksi untuk terdakwa mantan Bupati Kabupaten Buol, Amran Batalipu dalam kasus suap Amran Rp3 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/11). Keduanya adalah pegawai di PT Hardaya Inti Plantations (HIP), milik pengusaha Hartati Murdaya.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Gusrizal   keduanya membenarkan bahwa memberikan uang pada Amran melalui perintah dari Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Totok Lestiyo melalui Direktur Financial Controller PT HIP, Arim.

"Waktu itu 18 Juni 2012 ikut mengantar uang 1 miliar ke rumah Amran di Buol. Dalam ransel warna cokelat diterima sendiri oleh beliau," ujar Yani dalam sidang.

Dalam hal ini, Yani mengaku tak tahu tujuan pemberian uang untuk Amran. Saat hakim menanyakan, apakah uang itu terkait perijinan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 4500 hektar di Kabupaten Buol bagi PT PT Cipta Cakra Murdaya (CCM), Yani menyatakan tak tahu. Namun, setelah bertemu dengan Amran, ia menyatakan Amran sempat meminta bantuan dari perusahaannya untuk pendanaan Pilkada sebesar Rp 5 miliar. Tapi ia tak tahu, apakah perusahaan telah memberikan uang tersebut untuk Amran.

JAKARTA - Anak buah pengusaha Hartati Murdaya, Yani Anshori dan Gondo Sudjono menjadi saksi untuk terdakwa mantan Bupati Kabupaten Buol, Amran Batalipu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News