Anak Buah Hartati Berharap Dituntut Bebas
Kamis, 18 Oktober 2012 – 13:42 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi siang ini mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus suap terhadap Bupati Buol, Yani Ansori dan Gondo Sudjono Notohadi Susilo, Kamis (18/10). Pembacaan tuntutan kedua anak buah Siti Hartati Murdaya di PT Hardaya Inti Plantations (HIP) ini akan diakukan terpisah. "Fakta-fakta persidangan jelas menunjukan kedua terdakwa hanya diperintah atasannya. Mereka cuma alat," kata Patra melalui pesan singkat pada wartawan.
Surat tuntutan untuk Gondo akan dibacakan bergantian oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Eva Yustisiana. Sementara tuntutan untuk Yani akan dibaca bergantian oleh tim penuntut umum yang dipimpin Supardi.
Baca Juga:
Penasehat hukum kedua terdakwa, Patra М Zein berharap JPU menyusun tuntutan berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Tak hanya itu, Patra menambahkan, jaksa tidak perlu takut menegakkan keadilan dengan menuntut bebas terdakwa Yani Ansori dan Gondo Sudjono.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi siang ini mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus suap terhadap Bupati Buol, Yani
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Kabel Udara di Jakarta Semrawut, Ongen Sangaji Usulkan Pembentukan Pansus di Komisi A
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi