Anak Buah Hartati Berharap Dituntut Bebas
Kamis, 18 Oktober 2012 – 13:42 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi siang ini mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus suap terhadap Bupati Buol, Yani Ansori dan Gondo Sudjono Notohadi Susilo, Kamis (18/10). Pembacaan tuntutan kedua anak buah Siti Hartati Murdaya di PT Hardaya Inti Plantations (HIP) ini akan diakukan terpisah. "Fakta-fakta persidangan jelas menunjukan kedua terdakwa hanya diperintah atasannya. Mereka cuma alat," kata Patra melalui pesan singkat pada wartawan.
Surat tuntutan untuk Gondo akan dibacakan bergantian oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Eva Yustisiana. Sementara tuntutan untuk Yani akan dibaca bergantian oleh tim penuntut umum yang dipimpin Supardi.
Baca Juga:
Penasehat hukum kedua terdakwa, Patra М Zein berharap JPU menyusun tuntutan berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Tak hanya itu, Patra menambahkan, jaksa tidak perlu takut menegakkan keadilan dengan menuntut bebas terdakwa Yani Ansori dan Gondo Sudjono.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi siang ini mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus suap terhadap Bupati Buol, Yani
BERITA TERKAIT
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi
- Menjelang Libur Akhir Tahun, ASDP Tingkatkan Layanan Penyeberangan di Sejumlah Pelabuhan
- Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
- Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
- Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi