Anak Buah Hartati Berharap Dituntut Bebas
Kamis, 18 Oktober 2012 – 13:42 WIB

Gondo Sudjono Notohadi Susilo. Foto: Arun/JPNN
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi siang ini mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus suap terhadap Bupati Buol, Yani Ansori dan Gondo Sudjono Notohadi Susilo, Kamis (18/10). Pembacaan tuntutan kedua anak buah Siti Hartati Murdaya di PT Hardaya Inti Plantations (HIP) ini akan diakukan terpisah. "Fakta-fakta persidangan jelas menunjukan kedua terdakwa hanya diperintah atasannya. Mereka cuma alat," kata Patra melalui pesan singkat pada wartawan.
Surat tuntutan untuk Gondo akan dibacakan bergantian oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Eva Yustisiana. Sementara tuntutan untuk Yani akan dibaca bergantian oleh tim penuntut umum yang dipimpin Supardi.
Baca Juga:
Penasehat hukum kedua terdakwa, Patra М Zein berharap JPU menyusun tuntutan berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Tak hanya itu, Patra menambahkan, jaksa tidak perlu takut menegakkan keadilan dengan menuntut bebas terdakwa Yani Ansori dan Gondo Sudjono.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi siang ini mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus suap terhadap Bupati Buol, Yani
BERITA TERKAIT
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia