Anak Buah Hartati Berharap Dituntut Bebas

Anak Buah Hartati Berharap Dituntut Bebas
Gondo Sudjono Notohadi Susilo. Foto: Arun/JPNN
Menurutnya, orang yang disuruh melakukan sebuah tindakan tanpa tahu maksud dan tujuan tindakan pemberian uang itu, tidak dapat dipidana.

Seperti diketahui, Yani dan Gondo didakwa menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar. Tujuan pemberian uang dimaksudkan agar Bupati Buol menerbitkan surat yang berhubungan dengan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha perkebunan sawit PT Cipta Cakra Murdaya dan PT Hardaya Inti Plantations.

Yani dan Gondo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.(flo/jpnn)

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi siang ini mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus suap terhadap Bupati Buol, Yani


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News