Anak Buah Hartati Dijebloskan ke Cipinang
Jumat, 22 Maret 2013 – 17:58 WIB

Anak Buah Hartati Dijebloskan ke Cipinang
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu, Jumat (22/3), ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Kedua terpidana itu adalah petinggi PT Hardaya Inti Plantations Gondo Sudjono dan Yani Anshori.
Kedua anak buah Pengusaha Nasional Siti Hartati Murdaya itu lantaran mereka tak mengajukan banding atas putusan hakim sehingga dianggap sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Kedua terpidana ini keluar dari lobi KPK, sekitar pukul 14.00. Keduanya, mengenakan baju tahanan KPK warna putih. Mereka diantar dengan menggunakan mobil tahanan KPK. Salah satu terpidana sempat memberikan jawaban pertanyaan wartawan. “Iya, dipindahkan ke (LP) Cipinang,” kata Yani, sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
Seperti diketahui, Gondo Sudjono dan Yani Ansori, divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mereka dinyatakan terbukti bersalah menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu, Jumat (22/3), ke Lembaga
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia