Anak Buah Hartati Dijebloskan ke Cipinang
Jumat, 22 Maret 2013 – 17:58 WIB
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/11/2012).
Majelis menyatakan Gondo dan Yani terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan jaksa yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (boy/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu, Jumat (22/3), ke Lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal