Anak Buah Hartati Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Anak Buah Hartati Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Gondo Sudjono Notohadi Susilo
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua bawahan Siti Hartati Murdaya, Yani Ashori dan Gondo Sudjono dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara. Selain itu, keduanya mendapat pidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Menurut JPU, Yani dan Gondo terbukti berperan dalam pemberian suap senilai Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu.

"Menyatakan terdakwa Yani Anshori telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama dan berlanjut menyuap pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana," kata Jaksa Supardi saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (18/10).

Menurut Jaksa, Yani selaku General Manager Supporting PT Hardaya Inti Plantations (HIP) atau Kepala Perwakilan PT HIP di Sulawesi Tengah bersama-sama dengan Siti Hartati Murdaya selaku Dirut HIP dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM), Gondo Sudjono, Direktur Operasional PT HIP dan Totok Lestiyo, Direktur PT HIP. Serta, Arim, Financial Control PT HIP memberi atau menjanjikan sesuatu berupa Rp3 miliar kepada Amran Batalipu.

Uang itu diberikan agar Amran selaku Bupati Buol menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) terhadap tanah seluas 4.500 hektar atas nama PT CCM. Tak hanya itu, uang ini juga untuk memuluskan permintaan agar Bupati menerbitkan surat-surat yang berhubungan dengan proses pengajuan IUP dan HGU terhadap tanah di luar 4.500 hektar dan di luar 22.780,76 hektar yang telah memiliki HGU.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua bawahan Siti Hartati Murdaya, Yani Ashori dan Gondo Sudjono dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News