Anak Buah Hartati Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Kamis, 18 Oktober 2012 – 17:26 WIB
Menurut Jaksa Irene Putri, PT HIP memiliki izin lokasi atas tanah seluas 75.090 hektar di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Tetapi, yang mendapatkan status HGU baru seluas 22.780,76 hektar. Sedangkan, sisanya seluas 52.309,24 hektar belum mendapatkan status HGU. Di mana, 4.500 hektar di antaranya sudah ditanami kelapa sawit. Sehingga, HIP ajukan izin lokasi atas nama tersebut dengan mengatasnamakan PT Sebuku pada tahun 2011.
Tetapi, lanjut Irene, permohonan tersebut tidak juga dikabulkan. Hal inilah yang membuat perusahaan tersebut menjalin kesepakatan untuk memberikan Rp3 miliar pada Bupati agar izin dikeluarkan.
Terdakwa Yani berperan dalam membuat konsep surat-surat terkait pengurusan HGU atas tanah seluas 4.500 hektar tersebut. Beberapa surat yang dibuatnya di antaranya, surat rekomendasi tim lahan Kabupaten Buol atas permohonan izin lokasi PT Sebuku Inti Plantations seluas 4.500 hektar, surat Bupati Buol ditujukan kepada Gubernur Propinsi Sulawesi Tengah perihal IUP atas nama PT CCM seluas 4.500 hektar, surat Bupati Buol yang ditujukan kepada Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) perihal permohonan kebijakan HGU seluas 4.500 hektar atas nama PT CCM atau PT HIP dan surat Bupati Buol yang ditujukan Direktur PT Sebuku.
Yani juga dikatakan menyerahkan uang Rp100 juta ke Amir Togila untuk dibagikan kepada anggota tim lahan setelah tim menandatangani surat rekomendasi untuk Amran.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua bawahan Siti Hartati Murdaya, Yani Ashori dan Gondo Sudjono dengan
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- CNN Beri Award pada HCML dalam Pemberdayaan dan Ketahanan Energi di Jawa Timur
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati
- BMKG soal Cuaca Jakarta Hari Ini, Warga Hendak Malam Mingguan Wajib Tahu
- Menaker Ida Fauziyah Lantik 5 Pejabat Tinggi Pratama Kemnaker, Ini Nama-namanya
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Resmi dari BKN, Penjelasannya Lengkap