Anak Buah Hartati Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Kamis, 18 Oktober 2012 – 17:26 WIB

Gondo Sudjono Notohadi Susilo
Sementara itu, Gondo Sudjono Notohadi Susilo selaku Direktur Operasional PT HIP bersama-sama dengan Yani Anshori, Siti Hartati Murdaya, Arim dan Totok Lestiyo memberikan atau menjanjikan uang Rp3 miliar kepada Amran.
"Menyatakan terdakwa Gondo Sudjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Jaksa Anang Supriatna dalam sidang berbeda di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/10).
Dalam surat tuntutan milik Gondo disebutkan terdakwa turut serta melakukan (medepleger) dalam memberikan uang Rp 1 miliar kepada Amran Batalipu pada tanggal 18 Juni 2012 sekitar jam 01.30 WITA.
Menurut Jaksa, Gondo berperan dalam memberikan uang Rp 2 miliar kepada Amran saat pemberian kedua pada tanggal 26 Juni 2012 di Villa milik Amran.(flo/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua bawahan Siti Hartati Murdaya, Yani Ashori dan Gondo Sudjono dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit