Anak Buah Hartati Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Kamis, 18 Oktober 2012 – 17:26 WIB
Sementara itu, Gondo Sudjono Notohadi Susilo selaku Direktur Operasional PT HIP bersama-sama dengan Yani Anshori, Siti Hartati Murdaya, Arim dan Totok Lestiyo memberikan atau menjanjikan uang Rp3 miliar kepada Amran.
"Menyatakan terdakwa Gondo Sudjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Jaksa Anang Supriatna dalam sidang berbeda di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/10).
Dalam surat tuntutan milik Gondo disebutkan terdakwa turut serta melakukan (medepleger) dalam memberikan uang Rp 1 miliar kepada Amran Batalipu pada tanggal 18 Juni 2012 sekitar jam 01.30 WITA.
Menurut Jaksa, Gondo berperan dalam memberikan uang Rp 2 miliar kepada Amran saat pemberian kedua pada tanggal 26 Juni 2012 di Villa milik Amran.(flo/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua bawahan Siti Hartati Murdaya, Yani Ashori dan Gondo Sudjono dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- CNN Beri Award pada HCML dalam Pemberdayaan dan Ketahanan Energi di Jawa Timur
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati
- BMKG soal Cuaca Jakarta Hari Ini, Warga Hendak Malam Mingguan Wajib Tahu
- Menaker Ida Fauziyah Lantik 5 Pejabat Tinggi Pratama Kemnaker, Ini Nama-namanya
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Resmi dari BKN, Penjelasannya Lengkap