Anak Buah Hartati Murdaya jadi Tersangka
Senin, 01 Juli 2013 – 15:11 WIB

Anak Buah Hartati Murdaya jadi Tersangka
JAKARTA -- Diam-diam Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.
Hari ini, Senin (1/7), KPK mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus pengurusan HGU PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya. Bekas Direktur Keuangan PT HIP, Toto Listyo, resmi menyandang status tersangka.
"Berdasarkan pengembangan yang dilakukan penyidik berkaitan dengan kasus pengurusan HGU perkebunan atas nama PT HIP dan CCM di Buol, penyidik menemukan dua alat bukti untuk menyimpulkan bahwa TL dari swasta tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Senin (1/7), di Kantor KPK.
Dijelaskan Johan, Toto yang juga mantan anak buah terdakwa Presiden Direktur PT HIP dan CCM, Hartati Murdaya Poo, ini diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. "Penetapan (tersangka) sejak 28 Juni 2013 lalu," kata Jubir KPK.
JAKARTA -- Diam-diam Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti