Anak Buah Hartati Murdaya jadi Tersangka
Senin, 01 Juli 2013 – 15:11 WIB
JAKARTA -- Diam-diam Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.
Hari ini, Senin (1/7), KPK mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus pengurusan HGU PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya. Bekas Direktur Keuangan PT HIP, Toto Listyo, resmi menyandang status tersangka.
"Berdasarkan pengembangan yang dilakukan penyidik berkaitan dengan kasus pengurusan HGU perkebunan atas nama PT HIP dan CCM di Buol, penyidik menemukan dua alat bukti untuk menyimpulkan bahwa TL dari swasta tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Senin (1/7), di Kantor KPK.
Dijelaskan Johan, Toto yang juga mantan anak buah terdakwa Presiden Direktur PT HIP dan CCM, Hartati Murdaya Poo, ini diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. "Penetapan (tersangka) sejak 28 Juni 2013 lalu," kata Jubir KPK.
JAKARTA -- Diam-diam Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak