Anak Buah Hartati Murdaya juga Dicegah KPK
Kamis, 05 Juli 2012 – 15:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencegahan terhadap tiga nama pihak terkait kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Salah satu nama baru yang dicegah KPK adalah Direktur PT Hardaya Inti Plantations (HIP), Totok Lestyo. Menurutnya, pencegahan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan suap terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. "Ini untuk pengembangan penyidikan," ucap Johan.
Selain Totok, anak buahnya di PT HIP yang bernama Sukirno juga dikenai pencegahan. Sedangkan satu lagi adalah Kirana Wijaya dari PT Cakra Citra Murdaya (CCM). Kedua perusahaan tersebut dimiliki oleh pengusaha Hartati Murdaya
Baca Juga:
"Hari ini KPK kembali kirim surat cegah kepada imigrasi terhadap Totok Lestyo Direktur PT HIP, kemudian Sukirno dari PT HIP dan Kirana Wijaya dari PT Cakra Citra Murdaya (CCM)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di gedung KPK Kamis (5/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pencegahan terhadap tiga nama pihak terkait kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak
BERITA TERKAIT
- Oknum TNI Pelaku Penusukan 2 Warga di Semarang Berpangkat Kopral Satu
- ReCURE dan SKSG UI Meluncurkan World Terrorism Index 2024
- Banyak Guru Honorer di Jabar Belum Diangkat PPPK, FKGH Tuntut Keseriusan Pemerintah
- Selesai Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Melenggang Pulang
- Kepala Daerah Bakal Digembleng Prabowo, Istana: Biar Paham Arah Pembangunan Negara
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut