Anak Buah Hartati Pasang Badan
Mengaku Sogok Bupati Atas Inisiatif Sendiri
Kamis, 04 Oktober 2012 – 19:41 WIB
JAKARTA - Sidang perkara dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah dengan terdakwa General Manajer PT Hardaya Inti Plantions (HIP), Yani Anshori kembali digelar di PN Tipikor Jakarta, Kamis (4/10) sore. Salah satu saksi yang dihadirkan pada persidangan yang dipimpin Hakim Gusrizal itu adalah Direktur PT HIP, Totok Lestiyo.
Dalam kesaksiannya, Totok mengakui bahwa uang Rp 3 miliar yang diberikannya kepada Bupati Buol, Amran Batalipu dilakukan atas inisiatif sendiri. Totok menegaskan bahwa pencairan bukan perintah pemiliki PT HIP, Hartati Murdaya.
Dijelaskannya juga, uang itu dicairkan dalam sejumlah cek yang pencairannya diproses oleh bawahannya yang bernama Arim. "Dua miliar itu inisiatif saya. Amran kalau tidak dibantu perusahaan kita berbahaya, mogok dua kali, kerugian hingga miliaran," kata Totok di depan sidang.
Menurut Totok, pencairan uang itu dilakukan Arim selaku financial controller PT HIP. "Saya meneken cek bersama Arim," jelasnya.
JAKARTA - Sidang perkara dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah dengan terdakwa General Manajer PT Hardaya
BERITA TERKAIT
- Pengamat Ingatkan Aparat Keamanan dan Intelijen Waspada Saat Prabowo Berkunjung ke Luar Negeri
- Sebegini Utang Petani hingga Nelayan yang Dihapus Prabowo
- Kasus Korupsi Jalan Tol Trans-Sumatera, KPK Panggil eks Bos PT Hutama Karya
- Usut Kasus Bansos Presiden era Jokowi, KPK Periksa Pihak Swasta Ini
- Perdamaian Guru Supriyani Berujung Pemecatan Ketua LBH HAMI Konsel, Kok Bisa?
- KPK Periksa GM PT Jembatan Nusantara dan Penilai KJPP MBPRU Batam