Anak Buah Heru Budi Bongkar 20 Ruko di Pluit yang Langgar Aturan

Anak Buah Heru Budi Bongkar 20 Ruko di Pluit yang Langgar Aturan
Dua orang pekerja membongkar bangunan ruko pelanggar aturan penataan ruang di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (23/5/2023). Foto: ANTARA/Abdu Faisal

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membongkar bangunan yang melanggar aturan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (24/5).

Kepala Satuan Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan pembongkaran ini merupakan komitmen dalam penegakkan aturan sebagai upaya refungsi zonasi. 

Menurut dia, pembongkaran bangunan ruko yang melanggar aturan didasari pada Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Bangunan yang dibongkar akan dikembalikan sesuai dengan fungsi atau refungsi sesuai ketentuan zonasi, yakni saluran air dan jalan. 

"Jumlahnya berkisar 20 ruko yang kami bongkar sesuai dengan batasan pada rekomtek. Ini komitmen kami untuk mengembalikan semua fungsi yang ada sesuai dengan zonasi atau refungsi, yaitu fungsi saluran dan jalan," ucap Arifin dalam keterangannya, Rabu.

Pembongkaran bangunan melibatkan lebih dari dua ratus personel terpadu, baik dari Satpol PP tingkat Provinsi DKI Jakarta dan Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, dan lainnya termasuk TNI-Polri. 

Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah tukang yang dilengkapi dengan alat berat seperti alat penghacur beton (Jack Hammer) hingga truk Sky Lift Crane

"Sebelumnya kami sudah berikan sosialisasi dengan memberikan batas waktu pemilik ruko membongkar sendiri selama empat hari. Dari pemantauan kami sudah ada yang kooperatif membongkar sendiri dan hari ini batas waktu untuk kita bongkar,” kata dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membongkar bangunan yang melanggar aturan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niag

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News