Anak Buah Heru Budi Bongkar 20 Ruko di Pluit yang Langgar Aturan
Rabu, 24 Mei 2023 – 22:32 WIB

Dua orang pekerja membongkar bangunan ruko pelanggar aturan penataan ruang di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (23/5/2023). Foto: ANTARA/Abdu Faisal
Diketahui, terdapat tiga peraturan yang dilanggar pemilik Ruko Niaga Pluit dalam Surat Rekomtek tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1 lantaran pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang (peruntukan dan intensitas), Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1 yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR).
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1 karena bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. (mcr4/jpnn)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membongkar bangunan yang melanggar aturan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niag
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Rano Karno Bakal Lanjutkan Ide Heru Budi untuk Bangun Pulau Sampah
- Banjir Rob Kembali Merendam Satu RT di Pluit Jakarta Utara
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob
- Banjir Rob Menggenangi 6 RT di Marunda dan Pluit Jakarta Utara
- Heru Budi Hartono Diangkat Jadi Komisaris Utama PT MRT Jakarta
- Mensesneg Prasetyo Hadi Melantik Mayjen TNI Ariyo jadi Kasetpres, Ini Pesannya