Anak Buah Heru Budi Bongkar 20 Ruko di Pluit yang Langgar Aturan
Rabu, 24 Mei 2023 – 22:32 WIB
Diketahui, terdapat tiga peraturan yang dilanggar pemilik Ruko Niaga Pluit dalam Surat Rekomtek tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1 lantaran pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang (peruntukan dan intensitas), Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1 yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR).
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1 karena bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. (mcr4/jpnn)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membongkar bangunan yang melanggar aturan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niag
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Heru Budi Yakin Teguh Bisa Pimpin Jakarta dengan Baik
- Teguh Setyabudi Resmi Dilantik jadi Pj Gubernur DKI Jakarta Menggantikan Heru Budi Hartono
- Jokowi Berhentikan Heru Budi Sebagai Pj Gubernur Jakarta, Akan Digantikan Teguh Setyabudi
- Jokowi Angkat Teguh Setyabudi jadi Pj Gubernur DKI Jakarta
- Progres LRT Velodrome-Manggarai 31 Persen, Heru: Terima Kasih Warga Jakarta
- Tinjau Makan Gratis Bareng Heru, Gibran: Hari Ini Paling Mewah