Anak Buah Heru Budi Segel Cerobong Pabrik Baja di Jakarta Timur
jpnn.com, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyegel cerobong perusahaan peleburan baja PT Jakarta Central Asia Steel, Cakung, Jakarta Timur.
Penyegelan itu dilakukan pada Rabu (13/9) hari ini dengan dasar Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel.
Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo Efraim menyebutkan ada temuan pelanggaran dalam penggunaan cerobong di perusahaan tersebut.
“Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standar. Berdasarkan aturan, penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Layak Operasi (SLO)," ujar Hugo dalam keterangannya.
Setelah menerima sanksi, kata Hugo, PT Jakarta Central Asia Steel diharuskan menghentikan operasional cerobong reheating dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Jika tidak, DLH DKI tak segan-segan untuk membekukan sampai mencabut izin lingkungan perusahaan itu.
“Kami lakukan penyegelan cerobongnya untuk memperbaiki hingga sesuai standar, kami akan izinkan kembali sampai mereka bisa menunjukan kembali SLO,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menuturkan bahwa DLH DKI Jakarta akan terus menyisir industri-industri yang berpotensi memiliki mencemari lingkungan terutama pencemaran udara.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyegel cerobong perusahaan peleburan baja PT Jakarta Central Asia Steel, Cakung, Jakarta Timur.
- Tantangan Baru Gubernur Jakarta Terpilih Menangani Polusi Udara
- Serikat Pekerja IMPPI Tegaskan Kasus Penganiayaan Pegawai Roti Harus Diusut Tuntas
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja