Anak Buah Ical Minta Lumpur Lapindo tak Dipolitisasi

Anak Buah Ical Minta Lumpur Lapindo tak Dipolitisasi
Anak Buah Ical Minta Lumpur Lapindo tak Dipolitisasi
Bahkan keluarga Bakrie membayar 10 kali lipat dari harga Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah. Jadi, tanah bersertifikat dihargai Rp1 juta per meter persegi sementara tanah dengan bangunan di atasnya dipatok Rp1,5 juta per meter persegi. Sejak tahun 2006 hingga saat ini, lebih 9 ribu kepala keluarga telah diselesaikan akte jual beli, sisanya akan diselesaikan dalam tahun ini, imbuhnya.

“Jadi dalam kasus lumpur panas di Sidoarjo, tidak ada istilah ganti rugi. Yang ada adalah ganti untung,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Menyinggung soal lumpur panas ini sejumlah pakar telah memberikan hasil penelitian, salah satunya Ir M Sofian Hadi, Deputi Operasi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), menyatakan kegiatan pemboran atau drilling bukan penyebab semburan lumpur. Kegiatan pemboran yang berkekuatan 1500 hp tidak akan mungkin mengaktifkan patahan.

Ditegaskannya, hasil temuan Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo atau TP2LS yang dibentuk 4 September 2007 dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, dalam laporan rapat paripurna Dewan 29 September 2009 menyimpulkan penyebab semburan lumpur adalah fenomena alam. Gejala alam ini, menurut TP2LS juga terjadi di sejumlah daerah dan beberapa negara.

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR, Satya W Yudha mengatakan kasus semburan lumpur panas Sidoarjo di Jawa Timur jangan dipolitisasi. Menurut Satya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News