Anak Buah Irjen Agung Kejar-kejaran dengan Pengedar Narkoba, Masuk Hutan Rawa, Ini Hasilnya
v
jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya peredaran 40 kilogram sabu-sabu dan 50 ribu pil ekstasi serta meringkus lima pelaku.
Dalam penangkapan itu, petugas sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan para pengedar.
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan pihaknya masih mengejar pengendali peredaran barang haram tersebut.
"Masih ada otak pelaku yang buron, karena lima pelaku yang diringkus merupakan suruhan orang berperan sebagai pengendali," kata Irjen Agung dalam konferensi pers di Pekanbaru, Jumat (5/3).
Jenderal bintang dua ini menjelaskan terungkapnya peredaran 40 kg sabu-sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi ini setelah tim Ditresnarkoba Polda Riau melakukan pengintaian dan penyelidikan selama empat hari di Pantai Jangkang, Bengkalis, dan di bagian daratan sejak Jumat (26/2).
Mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipieksus) Bareskrim Polri itu mengatakan setelah beberapa hari melakukan penyelidikan dan pengintaian, pihaknya menangkap lima pelaku pada Senin (1/3) malam.
"Sebelum meringkus lima pelaku, antara mereka dan petugas sempat terlibat aksi kejar-kejaran," kata Irjen Agung.
Dia menjelaskan kronologis pengungkapan kejahatan perusak syaraf tersebut berwawal dari informasi para pelaku tiba di Pantai Jangkang, Bengkalis.
Irjen Agung Setya mengatakan pihaknya masih mengejar pengendali peredaran 40 kilogram sabu-sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi itu. Satu dari lima pelaku ditembak kakinya karena mencoba melawan petugas.
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri