Anak Buah Irjen Anang Syarif Bergerak Cepat, Hasilnya Memuaskan, Lihat
jpnn.com, PANGKAL PINANG - Tim dari Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggagalkan penyelundupan benih lobster atau benur tanpa izin usaha perikanan saat melintas di Perairan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Dalam operasi yang digelar sejak Senin (19/7) petang hingga Selasa (20/7) dini hari itu, anak buah Kapolda Babel Irjen Anang Syarif Hidayat menyita benih lobster bernilai Rp 10,14 miliar.
Irjen Anang mengatakan dalam operasi itu anak buahnya menangkap tiga pelaku warga Banyuasin, Sumatera Selatan berinisial RI (40) sebagai nakhoda, MR (31) dan MD (26) anak buah kapal atau ABK.
"Ketiga pelaku ditangkap pada Selasa sekitar pukul 00.22 WIB di Perairan Muntok," ucap Irjen Anang.
Saat ditangkap, ketiga pelaku penyelundupan sedang mengangkut 13 kotak berisi benih lobster dari Pelabuhan Sungsang Kabupaten Banyuasin, Sumsel menuju Perairan Muntok, Bangka Barat.
Penangkapan ketiga pelaku dilakukan setelah anggota Operasional Subdit Gakkum Ditpolairud mendapatkan informasi dari masyarakat pada Senin (19/7).
Masyarakat tersebut menyebut bakal ada transaksi barang menggunakan kapal cepat di Perairan Muntok Kabupaten Bangka Barat pada Senin malam.
Informasi itu ditindaklanjuti anggota Subdit Gakkum dengan melakukan patroli dan penyisiran di perairan tersebut sejak pukul 16.00 WIB.
Kapolda Babel Irjen Anang Syarif Hidayat membeberkan operasi penangkapan RI, MR dan MD di perairan Muntok pada Selasa (20/7) dini hari.
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Bandara Soetta, Pelakunya WN India
- Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam