Anak Buah Irjen Anang Syarif Bergerak Cepat, Hasilnya Memuaskan, Lihat
Rabu, 21 Juli 2021 – 02:10 WIB

Ditpolair Polda Babel Irjen Anang Syarif Hidayat ungkap penangkapan tiga pelaku penyelundupan benur. (ANTARA/ Donatus Dasapurna)
"Dengan ancaman hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1,5 miliar," pungkas Irjen Anang Syarif Hidayat. (antara/jpnn)
Kapolda Babel Irjen Anang Syarif Hidayat membeberkan operasi penangkapan RI, MR dan MD di perairan Muntok pada Selasa (20/7) dini hari.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bocah Hilang di Dermaga Nelayan Babel Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Bea Cukai Atambua Gagalkan Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Pasir Putih
- Anak Hilang di Dermaga Nelayan Babel, Tim SAR Gabungan Bergerak Melakukan Pencarian
- Hidayat Arsani Ingin Anggaran Mobil Dinas Gubernur Babel Dialihkan Beli Ambulans
- Penyelundupan 167 Bal Baju Bekas Asal Malaysia Digagalkan Berkat Sinergi Antarinstansi
- Bakamla Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Perairan Kepulauan Seribu