Anak Buah Irjen Anang Syarif Bergerak Cepat, Hasilnya Memuaskan, Lihat
Rabu, 21 Juli 2021 – 02:10 WIB
"Dengan ancaman hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1,5 miliar," pungkas Irjen Anang Syarif Hidayat. (antara/jpnn)
Kapolda Babel Irjen Anang Syarif Hidayat membeberkan operasi penangkapan RI, MR dan MD di perairan Muntok pada Selasa (20/7) dini hari.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- KKP Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster Setara Rp 7,8 Miliar di Lampung
- Kecam Penyekapan Ibu dan Bayi di Babel, Sahroni: Tidak Manusiawi!
- Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Aceh Besar
- Kapolda Babel Ungkap Kondisi Ibu dan Anak Korban Penyekapan di Kandang Anjing
- Inilah Lokasi Penyekapan Ibu dan Anak di Babel, Pelakunya Orang Penting
- Tegas, Bea Cukai Tindak Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster di Jalur Rawan Kepri