Anak Buah Irjen Iqbal Bergerak, Bongkar Penyelewengan LGP 3 Kg Bersubsidi
“Pemerintah menetapkan HET LPG 3 kg Rp 18 ribu, untuk yang 5,5 kg Rp 104 ribu dan yang 12 kg Rp 215 ribu. Mereka (pelaku) menjual 5,5 kg Rp 120 ribu, dan 12 kg Rp 230 ribu,” kata dia.
Lalu, gas yang sudah disuling itu kemudian dijual kepada masyarakat di Pekanbaru melalui agen tidak resmi.
“Mengapa bisa jual demikian? Karena barang ini sulit didapat, makanya bisa menjual dengan harga lebih tinggi,” beber Sunarto.
Dia menambahkan kegiatan ilegal ini sudah dilakukan para pelaku selama lebih dari dua tahun.
“Selama melakukan kegiatan ini, keuntungan yang diraup mencapai Rp 500 juta,” pungkas Sunarto.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Ayat 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsume. (mcr36/jpnn)
Anak buah Kapolda Riau Irjen Iqbal beraksi dengan membongkar kasus penyelewengan LPG 3 kilogram bersubsidi. Polisi menangkap lima pelaku.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru