Anak Buah Irjen Iqbal Tangkap Bandar dengan Barbuk 9 Kg Ganja
jpnn.com, ROKAN HILIR - Tim Satresnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), meringkus dua orang bandar narkotika jenis daun ganja seberat 9,1 kilogram.
Dua kurir yang ditangkap pada 29 Oktober 2023 itu berinisial HH alias Hasbi (35) dan P alias Puli (31).
Keduanya berasal dari Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Keduanya kami tangkap setelah menerima laporan dari masyarakat pada 25 Oktober 2023 lalu,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono kepada JPNN.com Rabu (1/11).
Menerima laporan itu, Tim Satnarkoba bergerak cepat melakukan pengintaian dan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, barang haram itu akan diserahkan di Dusun Huta Bargot, Desa Sei Kumango, Kecamatan Tembusai, Kabupaten Rokan Hulu.
“Lokasi itu memang sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering. Memang sudah meresahkan,” lanjut Budi.
Setelah mendapat informasi akurat, tim menangkap seorang pria bernama Hasbi.
Tim Satresnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus dua orang bandar narkotika jenis daun ganja kering.
- Catatan 2024: Angka Kejahatan di Riau Turun, Investasi Meningkat
- Polda Riau Selamatkan 71 Korban TPPO, 12 Orang Sempat Dipaksa Jadi PSK
- Oknum Polisi yang Memeras di DWP Mulai Jalani Sidang Etik
- 6 Pejabat Polda Kalsel Kena Mutasi Akhir Tahun
- Malam Tahun Baru, Jembatan Ampera Ditutup Selama 3 Jam
- Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Polisi Kloning HP Tersangka