Anak Buah Irjen Nico Afinta Bergerak, Operasi di 3 Lokasi Tak Sia-Sia, Lihat
jpnn.com, SURABAYA - Operasi yang dilakukan oleh tim Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 44,7 kilogram (kg).
Dalam operasi di sejumlah lokasi itu, jajaran Polda Jatim juga menangkap delapan pengedar narkoba tersebut.
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengatakan para tersangka diringkus di sejumlah tempat di wilayah Jawa Timur pada 21 hingga 27 Desember 2021.
"Tiga di antaranya dibekuk di jalan Tol Ngawi, saat melakukan pengiriman dari Jakarta menuju Kota Surabaya," kata Irjen Nico Afinta di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (29/12).
Nico menjelaskan tiga pengedar dicegat dan diringkus anak buahnya di Tol Ngawi, yakni SM (26) dan RR (22) asal Bandung, Jawa Barat, serta AS (24) asal Malang, Jawa Timur.
Sementara empat pengedar ditangkap di Sidoarjo, yaitu FE (24), HW (36) dan CH (37) asal Sidoarjo dan AY (24) asal Surabaya.
Seorang pengedar lainnya berinisial SY (43) ditangkap di Surabaya.
"Saat digerebek, SY diketahui memfungsikan tempat tinggalnya sebagai gudang penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi," ujarnya.
Irjen Nico memastikan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menghukum para pengedar itu seberat-beratnya lantaran mereka perusak generasi bangsa.
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta merilis hasil operasi anak buahnya di tiga lokasi di Tol Ngawi, Sidoarjo dan Surabaya. Lihat hasilnya.
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar