Anak Buah Irjen Panca Putra Tetapkan 5 Tersangka Kasus PMI Ilegal, 2 Masih Buron

jpnn.com, MEDAN - Tim penyidik Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja.
Para PMI ilegal yang akan diberangkatkan tersangka ke luar negeri itu tidak dilengkapi dokumen resmi dari pemerintah.
Para PMI ilegal tersebut sebelumnya diamankan di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut penetapan kelima tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan perkara.
Kelima tersangka kasus itu ialah GL (Bagian PMI), KB (Bagian PMI), AB, AI, dan ACK.
Namun, baru tiga dari lima tersangka yang ditahan, yakni GL, KB dan AB.
"Dua tersangka lagi, yaitu AL dan ACK masih dilakukan pengajaran oleh Polda Sumut," kata Kombes Hadi, di Medan pada Kamis (18/8).
Anak Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak sebelumnya mengamankan 212 PMI ilegal di Bandara Kualanamu, Jumat (12/8) sekitar pukul 14.00 WIB.
Anak buah Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menetapkan lima tersangka kasus pengiriman PMI ilegal ke Kamboja. Namun, 2 orang masih buron.
- Dexa Medica Rayakan 25 Tahun di Kamboja
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- PB IKA PMII Menggelar Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim