Anak Buah Irjen Panca Putra Tetapkan 5 Tersangka Kasus PMI Ilegal, 2 Masih Buron

Anak Buah Irjen Panca Putra Tetapkan 5 Tersangka Kasus PMI Ilegal, 2 Masih Buron
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Tim penyidik Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja.

Para PMI ilegal yang akan diberangkatkan tersangka ke luar negeri itu tidak dilengkapi dokumen resmi dari pemerintah.

Para PMI ilegal tersebut sebelumnya diamankan di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut penetapan kelima tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan perkara.

Kelima tersangka kasus itu ialah GL (Bagian PMI), KB (Bagian PMI), AB, AI, dan ACK.

Namun, baru tiga dari lima tersangka yang ditahan, yakni GL, KB dan AB.

"Dua tersangka lagi, yaitu AL dan ACK masih dilakukan pengajaran oleh Polda Sumut," kata Kombes Hadi, di Medan pada Kamis (18/8).

Anak Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak sebelumnya mengamankan 212 PMI ilegal di Bandara Kualanamu, Jumat (12/8) sekitar pukul 14.00 WIB.

Anak buah Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menetapkan lima tersangka kasus pengiriman PMI ilegal ke Kamboja. Namun, 2 orang masih buron.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News