Anak Buah John Key Pasang Badan
Akui Memotong Jari Korban, Berdalih Karena Perkelahian
Selasa, 16 Desember 2008 – 07:09 WIB
Terhadap keterangan saksi, para terdakwa kompak membantah. ”Keterangan mereka banyak bohongnya,” kata John Key. Sementara, kuasa hukum terdakwa yang diwakili Tofik Yanuar Chandra mengatakan, kesaksian Jemry dan Charles di luar kejadian yang sebenarnya. Bagi dia, kesaksian seperti dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) tidak sesuai dengan fakta.
Menurut dia, apa yang diungkapkan saksi ibarat rekaman kaset yang diputar kembali. ”Tidak ada itu penculikan, apalagi potong jari tangan. Sebenarnya yang terjadi adalah perkelahian yang melibatkan Chandra Tanlain, saudara Toni. Ketika Chandra dikeroyok Jemry dan Charles, Toni keluar sambil bawa parang. Korban menepis dengan jari tangan. Itulah penyebab jari mereka terpotong,” dalih Tofik.
Salah satu JPU Elsius Salakori tak menanggapi tudingan miring pengacara terdakwa. ”Itu bukan kewenangan saya. Kami akan menghadirkan saksi untuk menguatkan dakwaan,” ujar jaksa asal Kejati Maluku itu. Dari 12 saksi, dua di antaranya telah didatangkan ke Surabaya.
Sidang yang berlangsung pukul 10.00–13.30 itu sempat diskors 30 menit karena terdakwa mengaku kelaparan. Kesempatan itu tak disia-siakan terdakwa untuk menyantap nasi bebek bungkus. Penjagaan tetap dilakukan secara ketat meski jumlah aparat yang diterjunkan berkurang separo menjadi 300 orang. Sidang dilanjutkan Kamis (18/12) lusa dengan agenda keterangan saksi dari pihak penuntut umum. (sep/yit/jpnn/nw)
SURABAYA – Sidang lanjutan kasus penganiayaan berat dengan terdakwa John Refra alias John Key dkk kemarin memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan