Anak Buah Juliari Mengaku Beri Rp3 Miliar Fee Dana Bansos Covid-19 untuk Hotma Sitompul
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono menjadi saksi dalam sidang atas terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3).
Dalam sidang, Adi mengungkapkan nama advokat Hotma Sitompul yang menerima aliran dana Rp3 miliar yang bersumber dari fee vendor bansos Covid-19.
Awalnya, anak buah eks Menteri Sosial Juliari P Batubara itu berbelit-belit menjawab pertanyaan jaksa KPK soal permintaan atasannya.
Namun, setelah jaksa memintanya terbuka, Adi akhirnya mengakui adanya transaksi pemberian fee tersebut..
Pria yang juga berstatus tersangka di kasus tersebut mengaku mendapat perintah dari Juliari untuk menyiapkan sejumlah uang keperluan khusus.
Di antaranya dana untuk membeli tiket penerbangan Jakarta-Semarang dan membayar pengacara.
Menurut Adi, sang atasan ingin memberikan bantuan advokasi untuk seorang anak yang tersangkut kasus hukum.
"Anak yang disidangkan di Pengadilan Tangerang itu tidak ada pengacaranya, makanya Pak Menteri meminta untuk didampingi pengacara," jelas Adi.
Jaksa kemudian menanyakan identitas pengacara yang menerima uang tersebut. Adi menjawab Hotma Sitompul. "Sebesar Rp 3 miliar," kata Adi.
Adi mengaku langsung menyerahkan duit itu utuh pada Hotma
Dia juga mengakui Juliari memintanya mengutip fee dari vendor yang memegang proyek pengadaan bansos Covid-19. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Anak buah Juliari mengungkapkan penyerahan uang dari hasil suap dana Bansos Covid-19 untuk Jabodetabek pada 2020 untuk Hotma Sitompul.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CSR BI oleh Legislator Satori