Anak Buah Kombes Asri Bongkar Bisnis Lendir, 1 Germo Ditangkap
Dalam kasus ini, pihaknya sudah menetapkan satu muncikari dengan inisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPO.
"Saat ini, tersangka muncikari MS telah kami amankan di Polres Ternate," ujarnya.
Kini, MS harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Seorang korban perempuan yang masih di bawah umur, lanjut dia, sudah diserahkan ke UPTD DP3A Provinsi Malut untuk dilakukan pemulihan.
"Bagi pengguna jasa, hanya dijadikan saksi dalam kasus TPPO ini," ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus TPPO ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kondom, karpet, ponsel merek iPhone, Vivo, Realme, dan sebuah dompet serta uang senilai Rp 2,9 juta. (antara/jpnn)
Jajaran Polda Malut mengungkap kasus prostitusi di Halmahera Tengah. Dalam kasus itu, anak buah Kombes Asri Effendy membekuk seorang germo.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Polda Malut Ingatkan Kontestan Pilkada Jangan Memprovokasi
- Muncikari dan 3 PSK yang Berjualan via Online Diamankan, Sebegini Sekali Transaksi
- Detik-Detik Kapal Cagub Maluku Utara Benny Laos Meledak dan Terbakar, Mencekam
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online