Anak Buah Kombes Djuhandhani Bergerak ke Tempat Karaoke, Lihat Ini
jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah membongkar praktik perdagangan anak di bawah umur yang dijual ke sebuah tempat karaoke di Kota Tegal.
Dalam kasus itu polisi mengamankan tiga pelaku dalam pengungkapan tindak pidana perdagangan anak itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Djuhandhani mengatakan pengungkapan itu bermula dari informasi tentang keberadaan anak di bawah umur yang bekerja di sebuah tempat karaoke berlokasi di kompleks Pasar Beras Mintaragam, Kota Tegal.
"Saat dilakukan pengecekan, ditemukan tiga anak berusia 14 dan 17 tahun yang dipekerjakan di tempat karaoke itu," katanya dalam siaran pers di Semarang, Rabu.
Ketiga anak itu, lanjut dia, berasal dari Jawa Barat.
Tiga karyawan tempat karaoke, lanjut dia, ikut ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.
Ketiga karyawan tersebut masing-masing berinisial ES (32) warga Kota Tegal, ST (23) warga Kabupaten Cirebon, dan SHN (21) warga Kota Bandung.
Dia menjelaskan para tersangka berperan mencari korban yang akan dijual di tempat karaoke tersebut.
Dalam pengungkapan tindak pidana perdagangan anak, polisi mengamankan tiga karyawan karaoke.
- Kantor Imigrasi Bekasi Bertekad Berantas TPPO
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- 522 Polisi Dikerahkan Untuk Kawal Debat Perdana Pilgub Jateng
- Belum Cukup Bukti, Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Risma
- Irjen Daniel Silitonga Berantas TPPO dari Akar Rumput
- Zen Karaoke & Lounge Thamrin, Hadirkan Sarana Hiburan Terlengkap