Anak Buah Kombes Djuhandhani Bergerak ke Tempat Karaoke, Lihat Ini
Rabu, 08 September 2021 – 20:05 WIB

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Djuhandhani. Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya
"Bersama para tersangka diamankan bukti tagihan ruangan dan booking order untuk ketiga korban," katanya.
Atas perbuatannya, kata dia, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)
Dalam pengungkapan tindak pidana perdagangan anak, polisi mengamankan tiga karyawan karaoke.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Minta Maaf Tak Lantas Menghapus Sanksi, Ipda Endry Tetap Diproses
- Arus Balik Lebaran, One Way Nasional Diterapkan 6 April 2025 dari GT Kalikangkung
- Jalur Selatan-Selatan Terhambat, Polda Jateng: Ini Kuasa Tuhan
- Polda Jateng: Lonjakan Arus H+1 hingga H+3 Jadi Anomali Mudik Lebaran 2025
- Polda Jateng Imbau Takbiran di Masjid, Larang Warga Arak-Arakan & Sound Horeg
- One Way Nasional di Tol Cikatama-Kalikangkung Dihentikan