Anak Buah Kombes Gidion Sikat Mafia BBM Solar Subsidi Ini, Mereka Ternyata
Jumat, 22 Juli 2022 – 22:42 WIB
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman bagi kelima tersangka adalah kurungan penjara paling lama enam tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Kombes Gidion.(antara/jpnn)
Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkap penangkapan lima tersangka yang terlibat mafia BBM solar subsidi di Bekasi. Mereka ternyata.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Sukses di Industri, Direktur Sido Muncul Terapkan 3 Prinsip Sumpah Dokter Sebagai Kunci
- Pameran Plastics & Rubber Indonesia 2024 Segera Digelar di JIExpo, Catat Tanggalnya!