Anak Buah Kombes Hendy Bergerak, Kurir Narkoba Pupus Terima Rp 1,6 Miliar
jpnn.com, NUNUKAN - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 47 kilogram yang dibawa tiga kurir WN Indonesia dari Malaysia.
Tiga kurir itu apabila sukses menjalankan tugasnya akan mendapat bayaran sekitar Rp 1,6 miliar.
Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya mengatakan tersangka berinsial IH (32) sebagai aktor yang mengatur perjalanan, ND (38) kurir sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia, dan AA (44) pembawa narkoba dari Nunukan ke Pare-pare, Sulsel lanjut ke Palu, Sulteng.
"Awalnya pelaku IH dan ND mendapat tawaran dari seseorang berinsial EZ WN Malaysia yang berada di Tawau, Malaysia untuk mengantarkan paket yang sama-sama diketahui berisi narkotika untuk dibawa masuk dari Tawau, Malaysia hingga ke Bambangan, Sebatik, Nunukan dan berlanjut ke Palu, Sulteng," kata Daniel dalam siaran pers, Kamis (21/7).
Penangkapan kasus ini merupakan hasil kerja tim gabungan yang dipimpin Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy Kurniawan, Kabid Propam Kombes Teguh Triwantoro, dan Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto.
Sementara itu, Hendy menerangkan para pelaku mencoba mengelabui petugas dengan mengemas narkoba dalam teh Guan Yi Wang yang dimasukkan dalam karung.
Eks Wadir Krimsus Polda Metro Jaya itu melanjutkan para pelaku tidak mengetahui sabu-sabu yang dibawa akan diserahkan kepada siapa di Palu.
Pelaku hanya mendapat perintah dari WN Malaysia EZ ketika tiba di Palu.
Polisi awalnya menangkap kurir narkoba ketika memasuki wilayah tanah air melalui jalur lintas batas tradisional Indonesia-Malaysia.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kompak, Pasutri di Banyuasin jadi Pengedar Narkoba