Anak Buah Kombes Hendy Bergerak, Kurir Narkoba Pupus Terima Rp 1,6 Miliar
Jumat, 22 Juli 2022 – 02:00 WIB

Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar konferensi pers peredaran sabu-sabu seberat 47 kilogram dari Malaysia, Kamis (21/7). Foto: Polda Kaltara
"Dalam proses pengiriman narkotika tersebut, ketiga pelaku mendapat bayaran RM 500 ribu atau setara Rp 1,65 miliar yang rencana dibayar setelag narkotika tiba di Palu," jelas dia.
Awalnya, polisi menangkap ND ketika memasuki wilayah tanah air melalui jalur lintas batas tradisional Indonesia-Malaysia. Tepatnya, kata Hendy, di Titik Patok III Batas Indonesia-Malaysia.
Aparat kepolisian kemudian mengembangkan kasus itu, lalu mengamankan IH dan AA.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 2 sub Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (tan/jpnn)
Polisi awalnya menangkap kurir narkoba ketika memasuki wilayah tanah air melalui jalur lintas batas tradisional Indonesia-Malaysia.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P