Anak Buah Kombes Wahyu Curigai Mobil yang Berhenti di Pinggir Jalan, Ada 2 Orang

“Setelah ditelusuri ternyata obat yang dibuang dua orang ini berasal dari rumah ini. Dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan banyak obat jenis ekstasi. Ini petunjuk awal dan akan terus kami kembangkan dan dalami bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Banten,” sebutnya.
Polisi akan mengirim bahan-bahan kimia ke laboratorium untuk diperiksa dan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Keterangan dari istri tersangka, kata Wahyu, kontrakan tersebut sudah dua bulan ditempati.
“Kami terus kembangkan dan mencari alat bukti yang lain. Kami amankan pelaku dua orang, saksi istri dan anak. Kami kenakan pasal 112 ayat dua dengan ancaman 20 tahun penjara. Kalau melihat KTP pelaku beralamat di Cirebon,” katanya. (sep/tangerangekspres)
Dari keterangan dua orang yang diamankan dari mobil, ada barang bukti yang ditemukan di rumah kontrakan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
- Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mura
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran